Sikus Hidup Arsip
Siklus Hidup Arsip merupakan perjalanan arsip yang dimulai dari mulai penciptaan hingga arsip tersebut dimusnahkan atau dipermanenkan. berikut tahapan-tahapan dari siklus hidup Arsip:
-
- Tahap penciptaan (penerimaan dan pembuatan): Tahap ini merupakan awal dari perjalanan sebuah arsip, dimana arsip diterima atau dibuat berdasarkan kegiatan yang dilakukan perekamannya dalam bentuk dokumen. Penyebaran sebuah dokumen bisa diperoleh darimana saja seperti penerimaan dari email, pos, ataupun media lainnya. Dokumen yang diterima akan dijadikan arsip dan diberikan penamaan, serta diklasifikasikan untuk dapat digunakan bagi divisi yang membutuhkan informasi tersebut. Bentuk dari dokumen ini sangat beragam seperti : surat perjalanan dinas, laporan kegiatan, formulir, gambar, rekaman audio, dan bentuk lainnya yang memiliki nilai informasi serta sebagai bentuk suatu pertanggungjawaban.
- Tahap penggunaan: tahap ini dilakukan oleh divisi yang membutuhkan informasi pada dokumen untuk keperluan rencana kerja ataupun sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan yang akan dibuat. Penggunaan dokumen ini juga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah ataupun konfirmasi persetujuan.
- Tahap penyimpanan: tahap ini merupakan tahap pengelolaan sebuah dokumen menjadi arsip jika suatu saat diperlukan informasi yang ada di dalam dokumen tersebut. Berdasarkan peraturan perundang-undangan arsip terbagi menjadi 2 jenis yaitu arsip aktif dan arsip inkatif. Arsip aktif merupakan arsip yang penggunaanya masih relatif tinggi, sehingga penyimpanannya pun di tempat-tempat yang masih berdekatan dengan ruang unit kerja. Arsip aktif dapat ditemukan di atas meja kerja ataupun di lemari yang berada berdekatan dengan ruang unit kerja. Arsip inaktif merupakan arsip yang penggunaannya relatif rendah sehingga penyimpanannya berada di ruang khusus penyimpanan arsip.
- Tahap penyusutan: Tahap ini terdiri dari 2 bagian. yaitu pemusnahan arsip dan penyerahan arsip statis. Arsip memiliki Jadwal Retensi Arsip(JRA) yang mana berisi informasi terkait jangka simpan arsip berdasarkan informasi yang ada di dalamnya. Setelah melewati jangka simpan tertentu sebuah arsip akan dimusnahkan(jika tidak memiliki informasi kesejarahan) dan akan menjadi arsip statis(jika memiliki nilai kesejarahan) .
- Tahap permanen: arsip yang dinyatakan sebagai arsip statis di dalam Jadwal Retensi Arsip(JRA) wajib diserahkan kepada Lembaga Kearsipan, karena memiliki nilai informasi kesejarahan dan berketerangan dipermanenkan, yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.